Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Perintahkan Koreksi Tambang Galian C

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 18 November 2016 - 12:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran memerintahkan agar perizinan pertambangan bahan galian C dikoreksi, terutama di Kota Palangka Raya. Tujuannya, agar pembangunan berjalan baik dan tidak melanggar aturan. Gubernur menilai, bahan tambang ini sangat potensial sebagai material pembangunan termasuk proyek pemerintah maupun swasta. 

'Saya minta evaluasi ijin tambang galian C di sekitar Palangka Raya ini, koreksi izin yang ada apakah melanggar atau tidak. Kita tidak ingin proyek pemerintah termasuk proyek APBN ternyata mengambil dari sumber yang tidak klir, mengambil dari kawasan hutan misalnya,' kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran kepada Borneonews, Kamis (17/11/2016).

Ia memerintahkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Tengah (Distamben Kalteng), mengecek galian C di Palangka Raya apakah berizin atau tidak dan mana saja plot-plot yang berizin dan tidak. Dengan cara itu, diharapkan proyek pembangunan menjadi klir, tidak ada yang didapat dari sumber yang meragukan bahkan lebih parah.

Hal ini dipicu, banyak kawasan di wilayah administratif Kota Palangka Raya secara RTRWP, banyak yang masih dalam plot kawasan hutan produksi (HP) atau hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Setidaknya menurut gubernur, harus dipetakan agar tidak merusak lingkungan akibat digerus secara besar-besaran.

'Kalau sudah melanggar kawasan lalu juga melanggar tata lingkungan, sayang sekali kalau disekitarnya itu rusak akibat tidak terkendali,' ujarnya.

Gubernur juga minta agar Distamben Kalteng mengevaluasi izin yang sama di kabupaten lainnya di Kalteng. Termasuk izin pertambangan besar yang tidak taat aturan. Ia lebih memilih getol memberikan izin untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) daripada perusahaan besar tetapi pada akhirnya malah merusak alam Kalteng secara massif.

'Seperti di Kotim kemarin. Kalau memang tidak mengindahkan aturan dan cenderung merusak lingkungan secara besar-besaran malahan, kenapa tidak dicabut dan dibagi kepada rakyat dengan cara WPR begitu, kan lebih bisa dinikmati rakyat banyak,' tukasnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru