Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMK Kotawaringin Barat yang baru Rp2,3 Juta

  • Oleh M Iwanuddin
  • 18 November 2016 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotawaringin Barat akan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) baru, Rp2,3 juta per bulan, tahun depan. Ada kenaikan Rp100 ribu dari UMK 2016, Rp2,2 juta. Disnaker Kobar sudah mengirim surat ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk mendapat persetujuan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

"Setelah disahkan oleh gubernur, maka kami akan menyosialisasikan ke masyarakat. Kita menunggu jawaban dari gubernur paling lama 21 mendatang," kata Kepala Disnakertrans Kobar, Ahmad Yadi kepada Borneonews, di ruang kerjanya kemarin.

Yadi berharap dengan adanya perubahan UMK, bisa menambah pemasukan bagi para buruh atau karyawan. Pihak Disnakertrans meminta pihak perusahaan menerapkan aturan dengan menaikan gaji para karyawan sesuai dengan UMK yang baru. 

Ia berjanji memberikan pengawasan ekstra guna mengantisipasi perusahaan-perusahaan yang membandel tidak menerapkan UMK yang baru. "Kita akan kenai sanksi tegas dengan aturan yang berlaku bagi pihak yang tidak menerapkan UMK yang baru,"ujar Yadi.

Udin,27, salah seorang karyawan di PBS mengaku senang dengan adanya kenaikan UMK. Sebab bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para karyawan.Ia berharap pihak perusahaan tempatnya bekerja bisa langsung menerapkan UMK yang baru. "Pastinya kita apresiasi dengan kenaikan UMK ini. Dan berharap pihak perusahaan segera menerapkannya,"ujarnya. (M IWANUDDIN/N).

Berita Terbaru