Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kapuas Sambut Kedatangan Warga Transmigrasi

  • 20 November 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat menyambut warga Transmigrasi Penduduk Asal  (TPA) dan Warga Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Sabtu (20/11/2016) Siang. Warga trans itu akan ditempatkan di UPT Dadahup A6.  

"Selamat datang kepada warga transmigrasi baik warga TPA dan TPS. Secara pribadi dan seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas berharap agar warga transmigran ke depan dapat menjalankan kehidupan lebih baik dan berhasil dalam segala usahanya," kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kapuas, Ary Egahni Ben Bahat dalam proses penyambutan tersebut.

Ben mengatakan, yang terpenting bagaimana menyesuaikan diri dengan daerah dan warga setempat serta dengan sesama. 'Karena menurut laporan tadi warga Trans baik TPA dan TPS menyatu jadi satu dan ditempatkan di Dadahup A6,' kata Ben Brahim. 

Untuk itu, Bupati Kapuas menghimbau agar bersama-sama mengatasi segala masalah, berjuang dan memiliki semangat untuk berusaha serta jaga kebersamaan, kerukunan, kedamaian dan bekerja sambil berdoa supaya semuanya menjadi transmigrasi yang sukses.

Menurut laporan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi H Sukiran penempatan warga transmigran pada 2016 meliputi 75 KK, 301 Jiwa dari TPA asal Jawa Barat sebanyak 15 KK 57 Jiwa. Dari Jawa Tengah 20 KK 82 Jiwa,  Lampung 15 KK 71 Jiwa, Provinsi DKI Jakarta 8 KK 25 Jiwa dan Provinsi Banten 17 KK 66 Jiwa.

Kemudian, 75 KK, 295 Jiwa Transmigran Penduduk Setempat (TPS) meliputi Kecamatan Mantangai sebanyak 21 KK 64 Jiwa, Kecamatan Selat 15 KK 76 Jiwa, Kecamatan Kapuas Murung 14 KK 49 Jiwa, Dadahup 11 KK 47 Jiwa, Pulau Petak 10 KK 42 Jiwa, Basarang 2 KK 9 Jiwa, Kapuas Barat 1 KK 3 Jiwa dan Kapuas Hilir 1 KK 5 Jiwa.

'Dari 150 KK dan 595 Jiwa Transmigran yang hadir dalam penyambutan ini terdiri dari 38 KK, 141 Jiwa dan 75 KK ditambah dengan pendamping masing-masing dari daerah asal,' jelasnya. Sukiran

Warga transmigrasi sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep. 820/Men/XII/2016 tentang Pedoman lanjut Sukiran,siap Terima Penempatan, Transmigran diberikan fasilitas berupa rumah, lahan dan bantuan.

'Perbekalan sawah, perbekalan rumah serta jaminan hidup selama 18 bulan yang semuanya telah siap dilokasi dan siap dibagikan kepada warga transmigran. Khusus jaminan hidup akan diberikan setiap bulan berupa beras, minyak goring, minyak tanah, ikan, gula, garam, kacang hijau, mie dan kecap,' terangnya. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru