Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Syarat Menduduki Jabatan di Kotim Harus Bebas Narkoba

  • Oleh Rafiuddin
  • 22 November 2016 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persyaratan untuk menduduki jabatan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, ditambah dengan bebas narkoba. Ini bukti keseriusan Pemkab Kotim memberantas barang haram tersebut. Para pejabat eselon II, III dan IV  yang bakal menduduki jabatan dalam pelantikan Januari 2017, mutlak harus tidak tersangkut kasus narkoba.

'Kemarin pak bupati minta, syarat untuk menduduki jabatan harus bebas narkoba. Itu perintah bupati. Inilah pemetaan dari ASN, sehingga dalam mendudukan pejabat-pejabatnya itu harus bebas narkoba,' kata Sekretaris Daerah Kotim, Putu Sudarsana, Selasa (22/11/2016).

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur nyatakan perang terhadap narkoba. Sebagaimana instruksi pemerintah pusat dan provinsi. Jika ada ditemukan aparatur sipil Negara (ASN) yang terbukti sebagai pengguna narkoba, maka akan diambil tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Baik itu melalui pembinaan internal hingga proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.

'Kapan lagi dia memikirkan penkerjaan kalau dia sudah terkena narkoba, bagaimana di memimpin,' katanya.

Diakuinya, pencanangan untuk melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kotim memang belum sepenuhnya berjalan. Seperti yang telah dicanangkan beberapa waktu lalu, jika Pemkab Kotim akan melakukan tes urine terhadap semua pegawai yang ada. Namun dia berjanji, ke depan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan urine terhadap semua kepala dinas dan camat.

'Nanti saya akan siapkan anggarannya. Kenapa sekarang kami belum lakukan di semua SKPD, karena kami harus mempersiapkan anggarannya. 2017 saya siapkan semua, sehingga nanti serentak tanpa harus pemberitahuan lebih dahulu,' ujar Putu.

Dia mengaku, bahwa pemerintah provinsi dalam hal ini, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran sudah menginstruksikan kepada pemerintah daerah, untuk serius membantu aparat kepolisian memberantas narkoba.

Selain itu, Bupati Supian Hadi juga katanya mengisntruksikan bahwa setiap ASN yang terlibat narkoba diproses sesuai aturan ASN dan hukum yang berlaku.

Selama 2016, kata Putu ada tiga ASN Kotim terlibat narkoba yang sudah diproses hukum. Dua bertugas di Satpol PP Kotim dan satu orang guru SD.

'Kita akan tunduk dengan aturan hokum, kalau memang harus dipenjara, penjarakan dia, karena kita sudah wanti-wanti. Kalau memang harus dipecat-pecat saja tidak ada ampun,' tegasnya.

Dia berharap ASN Kotim tidak ada yang terlibat narkoba. Apalagi masuk sebagai jaringan pengedar. Sebab, ASN sebagai pelayan masyarakat harus terbebas dari barang haram tersebut, karena pengaruh dan kejahatan narkoba sudah tidak bisa diampuni lagi. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru