Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buni Yani Pengunggah Ulang Video Ahok Jadi Tersangka

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 24 November 2016 - 15:03 WIB

BORNEONEWS,  Jakarta -- Buni Yani, yang selama ini berprofesi sebagai seorang dosen itu, kini menjadi populer. Ia dikenal sebagai seorang pemilik akun media sosial Facebook yang mengunggah ulang pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan warga  Kepulauan Seribu, DKI Jakarta yang isinya diduga menistakan agama itu.

Pidato Ahok tersebut dikutip secara tidak langkap dan ditambahi beberapa kata yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan).  Dan postingan Buni Yani inilah yang belakangan membentuk opini publik yang memancing demonstrasi besar pada 4 November 2016 lalu. Sebuah demo yang diikuti puluhan ribu orang, yang berakhir dengan kerusuhan.

Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Kita sudah bisa memenuhi dari empat alat bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan tersangka,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video tersebut.  Tetapi polisi menetapkan tersangka terhadap Buni karena caption yang dia tulis di akun Facebook miliknya itu.

"Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting. Video asli dipotong menjadi hanya  30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya ini," lanjut  Awi.

Tiga paragraf yang ditulis Buni,  kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) junctoPasal 45 ayat(2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Berita Terbaru