Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolda Kalteng Sebarkan Maklumat Demo Yang Baik

  • Oleh Budi Yulianto
  • 24 November 2016 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Polda Kalteng menyebarkan maklumat tentang penyampaian pendapat di muka umum. Penyebaran tersebut tentunya juga tidak lepas dari aksi unjuk rasa berujung anarkis yang terjadi di Jakarta pada 4 November lalu, kemudian rencana aksi susulan pada 2 Desember 2016.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan Kapolda Kalteng Brigjen Fakhrizal pada Rabu (23/11/2016). Anggotanya kemudian menyebarkan ke berbagai daerah dengan cara manual termasuk lewat media sosial.

'Sesuai UU No 9 tahun 1998, maka banyak bentuknya. Ada sifatnya unjuk rasa, rapat umum, mimbar bebas dan lain-lain. Bahwa penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum,' ucap Pambudi kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Berikut isi maklumat tersebut.

Pertama, agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas, mulai dari pembubaran kegiatan sampai pada penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kedua, penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan atau telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Kalteng.

Ketiga, pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lints, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah pada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB.

Terakhir, di dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagai dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru