Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Daftar Pemilih Sementara Pilkada Kotawaringin Barat Kembali Berkurang

  • 26 November 2016 - 02:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengalami pengurangan setelah proses penyaringan .

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kobar menemukan 22 orang belum memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena belum melakukan perekaman e-KTP.

Menurut Ketua KPU Kotawaringin Barat Siti Wahidah, sebanyak 22 orang itu tersebar di lima kecamatan. Empat orang masing-masing di Kecamatan Arut Selatan, Kumai, dan Pangkalan Banteng, sedangkan Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kotawaringin Lama masing-masing berjumlah lima orang. Sementara itu, untuk Kecamatan Arut Utara nihil.

Sebanyak 22 orang calon pemilih tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penyaringan data dengan menggunakan database kependudukan, yaitu Database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih  Pemilu (DP4).

"Jadi 22 orang tersebut adalah orang-orang datanya tidak tercantum ke dalam database SIAK dan DP4 Disdukcapil Kotawaringin Barat," ujarnya.

Sebelumnya dalam DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kobar pada 30 Oktober 2016, terdapat sebanyak 5.446 calon pemilih potensial yang belum melakukan perekaman e-KTP. Kemudian angka tersebut kembali berkurang menjadi 3.600 warga karena telah melakukan perekaman e-KTP.

Siti Wahidah menuturkan, pihaknya telah mendapat arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar 22 orang tersebut segera melakukan perekaman e-KTP sehingga seluruh calon pemilih yang terdaftar ke dalam DPS tidak kehilangan hak pilihnya.

"Kita akan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa terkait agar mendorong 22 warga itu melakukan perekaman e-KTP dengan batas waktu 4 Desember 2016," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru