Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ribuan Liter BBM Ilegal Disita Jajaran Polres Kapuas

  • Oleh Sri Hayati
  • 26 November 2016 - 03:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas menyita ribuan liter bensin, pertamax dan solar dalam suatu operasi giat serse dengan sasaran minyak ilegal di kawasan jalan lintas Palangka Raya-Buntok, Kalimantan Tengah.

Dalam giat razia yang berlangsung Kamis (24/11) pukul 04.30 Wib hingga pukul 07.00 Wib pagi itu, polisi mengamankan tiga mobil dan sebuah gerobak yang ditarik menggunakan sepeda motor. Mereka mengangkut bensin, pertamax dan solar dengan menggunakan drum. Sementara itu mereka tak memiliki dokumen yang sah dari pihak Pertamina setempat, seperti Delivery Order (DO) maupun surat jalan. Semua mobil, gerobak bersama isinya disita petugas. Sementara pemiliknya diperiksa secara intensif.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin JS melalui Kanit Ekonominya IPDA Rachman, Jumat (25/11) mengatakan, bagi pemilik minyak yang tidak melengkapi DO dan surat jalan, maka akan dikenakan UU Migas pasal 53 B tentang Izin Pengangkutan, dan pasal 55 tentang Penyalahgunaan Barang Bersubsidi. Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukumannya empat tahun untuk pasal 53 B, dan maksimal enam tahun untuk pasal 55.

Data yang diperoleh di Satreskrim Polres Kapuas menyebutkan, dalam razia di lapangan tiga mobil dan satu gerobak yang kedapatan membawa minyak, pertama atas nama Julham, 29, warga Desa Tumbang Rungan kedapatan membawa gerobak bermuatan dua drum BBM jenis premium atau bensin tanpa dokumen. Bensin ini rencana akan dijual di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kemudian Ahmadi, 28, warga Pahandut Palangka Raya. Ahmadi kedapatan membawa mobil Suzuki Carry pikap KH 9315 HA  bermuatan bensin sekitar tujuh drum dan pertamax tiga drum 600 liter. BBM ini dibawa dari Palangka Raya dan rencananya akan dijual ke Timpah, Kapuas.

Kemudian Retno, 30, warga Hiu Putih Palangka Raya, mengangkut BBM ilegal menggunakan mobil Suzuki APV pikap KH 8465 AQ dengan muatan sekitar 10 drum solar. Mobil ini mengangkut solar dari Palangka Raya dan rencananya akan dijual di Kecamatan Kapuas Tengah (Pujon).

Kemudian yang terakhir Andi, 51, warga Sapan Ujung Palangka Raya. Andi membawa mobil pikap KH 8526 AR yang mengangkut sekitar 10 drum bensin. Bensin ilegal yang dibawa dari Palangka Raya itu rencananya akan dijual di Timpah Kapuas.

"Semua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Sementara barang bukti tiga mobil beserta ribuan BBM yang mereka bawa sudah disita dan diamankan di Mapolres Kapuas. Hanya gerobak dan sepeda motor yang belum dibawa, yang saat ini masih dititipkan di Mapolsek Timpah," tutur IPDA Rachman. (SRI HAYATI/m)

Berita Terbaru