Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau Pastikan Perbup Pembentukan OPD Rampung Desember

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 28 November 2016 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Marukan menargetkan Peraturan Bupati terkait pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit, rampung Desember 2016.

"Untuk Perbup-nya (OPD dan BLUD RS), segera dibuat. Karena tahun depan semuanya sudah operasional, sehingga tentu harus kita kebut," ungkap Bupati Lamandau, Marukan, usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Lamandau, di Nanga Buli, Senin (28/11/2016).

Marukan memastikan, dengan menjadikan RS sebagai BLUD, nantinya semua pengelolaan mulai dari perawatan gedung, pengadaan obat, operasional hingga keuangan jadi tanggungjawab pihak RS.

"Kalaupun pemkab memberikan anggaran kepada RS, sifatnya adalah penyertaan modal," jelasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Lamandau, FX Perwiragato, menyatakan, sangat mendukung lima buah ranperda yang diajukan pihak eksekutif pada rapat paripurna terdahulu.

Karena, dengan bertambahkan produk Perda, merupakan indikasi langkah maju dan dinamisnya penyelenggaraan otonomi daerah secara nyata dan bertanggung jawab.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia Raya, HM. Gujaliansyah, ketika menyampaikan pemandangan umum atas lima buah Ranperda tersebut. Politisi dari PPP itu menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemkab Lamandau dalam rangka meningkatkan pengelolaan RSUD dengan harapan pelayananya-pun semakin baik.

"Dalam hal ini, kami menyarankan agar program kegiatan terutama pengadaan obat-obatan dan peralatan medis benar-benar sesuai kebutuhan dan standar medis," harapnya.

Sehingga, imbuh dia, dapat mengatasi keluhan masyarakat yang dirawat pada RSUD.

Seperti diketahui, DPRD Lamandau sebagai pihak legislatif menyambut baik lima buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pihak eksekutif. Yakni raperda pembentukan susunan organisasi perangkat daerah (OPD), ranperda tentang dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018, ranperda tentang badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Lamandau, ranperda tentang perusahaan daerah (perusda) bank perkreditan rakyat (BPR) dan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPR.

Bahkan, khusus untuk dua buah ranperda, yakni Ranperda tentang pembentukan badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Lamandau, pihak DPRD sudah menyetujui untuk dijadikan Perda.

Sesuai ketentuan yang ada, suatu produk hukum, termasuk Perda harus dijabarkan ke dalam satu peraturan kepala daerah. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru