Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pecatan TNI Terdakwa Kasus Sabu Dihukum 2,5 Tahun

  • Oleh Ika Lelunu
  • 29 November 2016 - 22:47 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Iwan Haristawan Sinurat alias Iwan (36), pecatan prajurit TNI, dihukum 2,5 tahun dalam kasus sabu. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memvonis terdakwa atas kepemilikan paket sabu 0,22 gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap warga Jalan Hiu Putih XVI, Palangka Raya itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kaswanto, Selasa (29/11/2016). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan jika dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dokrin Mulyadi melalui JPU Liliwati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, yakni hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa, terjadi 19 Juli 2016, sekitar pukul 14.00 WIB, berawal ketika petugas Satres Narkoba Polres Palangka Raya menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan sering terjadi pesta narkoba di kediaman terdakwa.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa, serta dilakukan penggeledahan di kediaman Iwan. Dari penggerebekan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan Iwan dalam kantong plastik yang diikatkan pada paku dalam kamar barak terdakwa, beserta barang bukti lainnya.

Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui Iwan memperoleh barang haram itu dengan memesan pada Samsul melalui telepon sebanyak satu paket seharga Rp600.000. Setelah ada kesepakatan, terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut di dekat portal komplek Bukit Sungkai atau Lokalisasi km 12 Palangka Raya. 

Di tangan Iwan, satu paket sabu yang dibelinya dari Samsul dibagi menjadi tiga bagian, sedangkan sisanya dikonsumsi sendiri. (Mg-4/N).

Berita Terbaru