Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Plt Sekda Bartim Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Roni Sahala
  • 08 Desember 2016 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Barito Timur (Plt. Sekda Bartim), Andrey Dulu, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus mark up nilai ganti rugi tanah untuk taman makam pahlawan.

'Terdakwa terbukti melakukan seperti dimuat dalam dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman 4 tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara,' ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kaswanto, Rabu (7/12/2016) malam.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tamiyang Layang. Dimana pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meski kerugian negara dalam kasus yang terjadi pada 2013 itu dihitung mencapai Rp270 juta, kepada terdakwa tidak dibebankan uang penganti. Karena yang dinilai menikmati uang negara orang lain yakni Taufik Rijal, selaku pemilik tanah.

Atas vonis bersalah dan hukuman yang dijatuhkan ini, tim penasehat hukum terdakwa dikoordinir Wikarya F Dirun, menyatakan kemungkinan mengajukan banding. Karena adanya sejumlah fakta yang terabaikan di dalam sidang.

'Sesuai Permendagri 13/2006 seorang Plt itu tidak mempunyai kewenangan kecuali bupati mengeluarkan surat keputusan. Dalam kasus ini tidak ada,' kata tim penasehat hukum terdakwa, Junaidi Akik.

Kemudian jelasnya, harga yang harus dibayarkan sudah ditetapkan jauh hari sebelum kliennya ditugaskan untuk menjadi Plt Sekda Bartim. Malah dalam kasus ini terlihat jelas bahwa Andrey Dulu hanya dijadikan korban.

Pada 2012 Pemkab Bartim melakukan pembelian tanah untuk relokasi TMP senilai Rp 500 juta. Berdasarkan pehitungan BPKP Kanwil Kalteng, terjadi kelebihan pembayaran Rp 270 juta dalam pekerjaan itu dan menjadi kerugian negara.

Adapun kronoligisnya, pada 26 Januari 2012 melalui Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 25 Tahun 2012, telah ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2012. Kemudian pada 25 Mei 2012, Bupati Bartim Zain Alkim mengeluarkan nota dinas ditujukan ke Asisten II untuk memasukan anggaran pembayaran ganti rugi lahan untuk TMP ke APBD Perubahan senilai Rp 500 juta.

Sementara Andrey dulu diangkat menjadi Plt Sekda Bartim pada 1 Agustus 2015. Dari kronologis ini, jelas faktanya jika harga Rp 500 juta sudah terlebih dahulu ditetapkan sebelum kliennya menjabat. Kemudian, Andrey hanya melaksanakan tugasnya yakni melanjutkan atau menyelesaikan pekerjaan sekda defenitif sebelumnya. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru