Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Barito Utara: Penanganan Kasus Korupsi Butuh Kerja Sama

  • Oleh Ramadani
  • 10 Desember 2016 - 14:14 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Korupsi merupakan sebuah kejahatan berskala massif dengan modus operandi canggih serta dilakukan oleh individu maupun korporasi. Maka bentuk penanganannya membutuhkan kerjasama dan sinergi yang erat dari berbagai kalangan. 

'Kerja sama dalam pemberantasan korupsi bisa dari segenap komponen suatu bangsa maupun kerja sama bersifat lintas Negara' kata Kepala Kejaksaaan Negeri Barito Utara, Basrulnas saat membacakan amanat Jaksa Agung, HM Prasetyo memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKS) 2016, di halaman kantor Kajari Barito Utara, di Muara Teweh, Jumat (9/12/2016).

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Barito Utara, selain diisi dengan upacara juga pembagian Pin serta stiker kepada masyarakat. Pembagian stiker dan pin dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara kepada pengendara yang meilintas di Jalan Yetro Singseng, Muara Teweh.

Aparat penegak hukum, lanjut Basrulnas, seperti kejaksaan sudah selayaknya mempunyai kewenangan yang sama yaitu KPK dan kepolisian. 'hilangkan egosentris saat melaksanakan tugas dan kewenangan didalam bekerjasama dengan pihak manapun. Kerjasama yang professional dan proporsional dala pemberantasan korupsi akan menuai hasil yang optimal' terangnya.

Disampaikannya, kinerja kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi periode Januari-November 2016 melalui upaya penyelidikan sebanyak 1.452 perkara, penyidikan sebanyak 1.392 perkara, penuntutan sebanyak 2.066 perkara dimana sebanyak 1.260 perkara merupakan hasil penyidikan kejaksaan dan 806 perkara berasal dari penyidikan polri, eksekusi pidana badan sebanyak 1.557 terpidana.

Upaya penanganan korupsi juga diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan Negara. Hal ini penting, kata dia, kerena esensi dari tindak pidaana korupsi adalah hilangnya uang Negara yang mengakibatkan pada terganggunya perekonomian Negara dan berujung pada terhambatnya pembangunan.

'upaya represif ditempuh sebagai bentuk penegak hukum yang tegas untuk tidak sekedar menghukum pelaku semata melainkan juga upaya pemulihan keuangan Negara yang hilang akibat korupsi' tegas Basrulnas.

Dalam upaya menekan laju korupsi, upaya prebventif yang dilakukan kejaksaan antara lain membentuk tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4) ditingkat pusat dan daerah, program jaksa masuk sekolah (JMS), penyuluhan dan penerangan hukum serta penguatan jaringan masyarakat anti KKN. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru