Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPT Pilkada Kotawaringin Barat masih Bisa Berubah

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 28 Desember 2016 - 20:47 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 ditetapkan 176.565. Namun, DPT masih dapat ditetapkan ulang bila warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, belum masuk dalam DPT.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Puji Suharyanti menjelaskan, potensi penambahan DPT sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon (paslon). Ia pun meminta masing-masing tim kampanye paslon Pilkada Kobar lebih aktif menjaring warga Kobar yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPT.

"Kalau memang masih banyak masyarakat yang belum terakomodasi masuk dalam DPT dan itu juga ada rekomendasi dari Panwaslih, bisa dilakukan perbaikan atau penetapan ulang DPT. KPU masih memberikan kesempatan, supaya saat hari H tidak terjadi kekurangan surat suara," kata Puji Suharyanti, Rabu (28/12/2016).

Puji menjelaskan, syarat untuk mendaftar sebagai pemilih, adalah menyerahkan fotokopi atau salinan kartu keluarga, fotokopi Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau fotokopi E-KTP. Penyerahan syarat pemilih Pilkada Kobar itu paling lambat sudah diterima KPU Kobar pada 5 Januari 2017.

Penetapan ulang DPT juga dapat dilaksanakan bila telah mendapatkan rekomendasi Panwaslih Kobar, dengan syarat bila ketersediaan surat suara di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) melebihi 2,5 persen dari jumlah DPT, dan tidak memungkinkan para pemilih digeser ke TPS lain dalam satu wilayah Panitia Pemungutan Suara (PPS). (RADEN ARIYO/B-10)

Berita Terbaru