Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKP Anggap Kisruh Bantuan Mesin Nelayan Kubu Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 29 Desember 2016 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menganggap, kisruh terkait bantuan mesin diesel kapal yang terjadi di Kelompok Nelayan Pesisir Desa Kubu Kecamatan Kumai, yang mencuat baru-baru ini bukanlah tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, penentuan nelayan penerima bantuan mesin yang diberikan pemerintah daerah merupakan wewenang kelompok nelayan. Pihak DKP meminta pengurus kelompok nelayan bersikap bijak soal pemanfaatan bantuan mesin yang diberikan.

Kepala DKP Kobar, Rusliansyah mengaku telah memanggil dan meminta penjelasan kepada pihak pengurus Kelompok Nelayan Pesisir, mengenai kisruh pembagian jatah bantuan mesin diesel yang terjadi di kelompok tersebut. Berdasarkan penuturan pihak pengurus kelompok nelayan, nama anggota penerima manfaat dan nama anggota pemohon bantuan dalam proposal diakui berbeda. Namun, penerima manfaat dan pemohon masih memiliki ikatan keluarga. Sehingga dianggap tetap memenuhi syarat.

"Kemudian, karena yang diterima itu jumlahnya hanya 8, sedangkan yang diusulkan itu 10 unit. Maka ada yang tidak kebagian. Tapi penentuan siapa anggota yang menerima, itu urusan dan kewenangan pengurus kelompok. Terserah mereka, kita tidak bisa ikut campur. Itu bukan wewenang dan tanggung jawab dinas," kata Rusliansyah, Kamis (29/12/2016).

Namun, Rusliansyah juga meminta agar pihak pengurus Kelompok Nelayan Pesisir bersikap bijak dalam pembagian mesin kapal yang disoal. Agar seluruh anggota kelompok bisa mendapat manfaat yang sama. Rusliansyah menganjurkan kelompok tersebut berurunan atau menggalang dana iuran membeli satu mesin diesel Dongfeng yang sama untuk selanjutnya diberikan kepada anggota kelompok yang tidak mendapat bagian jatah bantuan.

"Atau mesin yang ada di anggota kelompok yang meninggal dunia itu dialihkan ke anggota kelompok yang tidak kebagian jatah. Bantuan yang diberikan pemerintah daerah dan telah diterima oleh kelompok nelayan, dapat dialihkan penerimanya, tergantung keputusan pengurus kelompok. Tidak masalah dialihkan. Asal dialihkan kepada anggota kelompok yang sama. Kalau dialihkan ke kelompok lain. Tidak boleh."

Sebelumnya, salah seorang nelayan anggota Kelompok Neyalan Pesisir Desa Kubu, Injan mengeluhkan pembagian bantuan mesin diesel Dongfeng dari pemerintah daerah, yang dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, pihak penerima manfaat bantuan dan pemohon bantuan yang terdata dan terdaftar dalam proposal pengajuan bantuan yang diusulkan kelompoknya, tidak sesuai.

Injan yang mengaku namanya terdata dan terdaftar dalam proposal pada kenyataannya tidak mendapat bagian bantuan mesin. Sementara, warga yang namanya tidak terdaftar dalam proposal, diketahui malah mendapat atau menerima bantuan yang diberikan oleh DKP. (RADEN/ARIYO/B-10)

Berita Terbaru