Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mulai Januari 2017, CPO Kena Bea Keluar

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 30 Desember 2016 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah kembali mengenakan bea keluar (BK) untuk komoditas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) pada Januari 2017 setelah beberapa bulan sebelumnya dibebaskan. 

"Pengenaan BK pada Januari 2017 dilakukan setelah harga referensi produk CPO ditetapkan sebesar US$788,26 per ton," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dody Edward, di Jakarta.

Menurut Dody, saat ini harga referensi CPO kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan BK di level US$750, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$3 per ton untuk periode Januari 2017.

Harga referensi CPO untuk Januari 2017 naik sebesar US$38,79 atau 5,18% dari periode Desember 2016, yaitu US$749,47 per ton. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"BK CPO untuk bulan Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$3 per ton, naik dari BK CPO untuk periode bulan Desember 2016 sebesar US$0 per ton," papar Dody. (NEDELYA RAMADHANI/m)


TAGS:

Berita Terbaru