Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanto: Reza Harus Bebas

  • Oleh Roni Sahala
  • 05 Januari 2017 - 09:14 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -Reza Indradi, mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri Kotawaringin Barat harus bebas dari segala tuntutan. Karena kata kuasa hukumnya, berdasarkan fakta sidang, tanggungjawab atas kerugian negara pada komisaris perusahaan.

"Dia harus bebas dan kita yakin kalau dia (Reza Indradi) tidak bersalah," kata Wanto A Sawal, penasehat hukum Reza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (4/1/2017) malam.

Menurut Wanto, kerugian negara mencapai Rp3,2 miliar yang didakwakan jaksa, akibat dari penetapan harga pembelian jagung Rp1.300, oleh Pemerintah Kabupaten Kobar. Dimana saat itu dimpimpin Bupati Ujang Iskandar yang sekaligus juga menjadi Komisaris PD Agrotama Mandiri.

Reza Indriadi, agendanya malam ini akan mendengarkan hakim membacakan putusan atas kasusnya. Dia didakwa Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun telah merugikan negara dan dituntut total 11 tahun penjara. (RONI SAHALA/B-8)

Berita Terbaru