Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Audit Temukan 537 Hektare Kebun Sawit Ilegal

  • Oleh Rafiuddin
  • 09 Januari 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Tim audit bentukan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan lahan perkebunan kelapa sawit milik CV Agro Yakub seluas 537 hektare tidak mengantongi izin alias ilegal.

"Ada satu perusahaan,  CV Agro Yakub yang lahannya di Kecamatan Telawang dan Mentaya Hulu tidak memiliki izin alias ilegal," kata Asisten II Setda Kotim Halikinnoor, saat jumpa pers, Senin (9/1/2017).

Awal diketahuinya ada perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa mengantongi izin tersebut kata Halikin ketika tim audit melakukan pengecekan dan audit PT Tapian Nadengan. Saat turun ke lokasi tim mencurigai perusahaan itu menggarap kawasan Hutan Produksi (HP). Setelah ditelusuri ternyata bukan PT Tapian Nadengan tapi milik CV Agro Yakub yang menggarapnya meski lahan itu izinnya milik PT Tapian Nadengan.

PT Tapian Nadengan, kata Halikin, tidak menggarap lahan seluas 537 hektare tersebut karena masuk kawasan HP dan Hak Pengelolaan Terbatas (HPT). Namun ada pihak lain yakni CV Agro Yakub yang menggarapnya tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Atas temuan itu, Pemkab Kotim akan melaporkan kasusnya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat melalui Kementerian LHK untuk memberikan tindakan dan penelusuran lebih lanjut.

"Saat kami turun ke lapangan tidak ada yang tahu siapa pemilik perusahaan itu. Kami tanya ke pihak PT Tapian Nadengan pun tidak tahu siapa pemiliknya, hanya mereka bilang pemiliknya orang Jakarta. Karyawannya pun tidak tahu, katanya langsung ke pimpinan, dan kami coba mendatangi kantor perusahaan tidak ada pimpinanya," kata Halikin.

Terkait sanksi atau tindakan apa yang akan diambil pemerintah daerah selanjutnya, menurut Halikin itu kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Pemerintah daerah hanya melaporkan dan merekomendasikan hasil temuan di lapangan.'

'"Pertama kita melaporkan ke bupati selanjutkannya ke gubernur dan pemerintah pusat. Karena ini sudah jelas melanggar hukum, sehinga bukan kewenangan kabupaten. Ini jelas dia melanggar kawasan, kedua dia tidak berizin sementara ketentuan diatas 25 ha harus berbadan hukum dan izin lokasi," jelasnya.

Perusahaan itu diperkirakan menggarap lahan dan menanam pada tahun 2011. Saat ini pohon kelapa sawit yang ditanam sudah panen sejak 2015 hingga saat ini.  (RAFIUDDIN/B-5)'

Berita Terbaru