Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Siap Kelola Lahan 537 Ha jika Negara Melakukan Penyitaan

  • Oleh Rafiuddin
  • 10 Januari 2017 - 14:27 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) ancang-ancang siap mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 537 hektare milik CV Agro Yakub. Pengelolaan itu dilakukan jika negara melakukan penyitaan terhadap lahan yang dinilai ilegal tersebut.

'Harapan kita kalau itu disita oleh negara, kalau bisa untuk masyarakat dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kelola nanti untuk kesejahteraan masyarakat Kotim,' kata Asisten II Setda Kotim, Halikinnoor, Selasa (10/1/2017).

Pemkab Kotim, imbuh Halikin, sudah menyiapkan BUMD yang bisa mengelola itu. Namun, saat ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan karena yang berhak menentukan sanksi termasuk penyitaan terhadap kebun kelapa sawit seluas 537 hektare berlokasi di Kecamatan Telawang dan Tualan Hulu tersebut adalah Pemerintah Pusat.

'Tapi itu nanti, karena kewenagan ini ada di tangan Pemerintah Pusat,' katanya.

Karena kewenangan sanksi terhadap CV Agro Yakub ada di tangan pusat, saat ini perusahaan itu masih melakukan aktivitas termasuk memanen buah kelapa sawit. Sebab, pemerintah daerah belum menyetop aktivitasnya dengan alasan bukan kewenangan pemda. (RAFIUDDIN/B-5)

Berita Terbaru