Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Sudah Cabut 371 Izin Pertambangan di Kalteng

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Januari 2017 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' HINGGA saat ini, ternyata sudah 317 izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Jumlah itu merupakan hasil inventarisir Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kepala Distamben Kalteng Ermal Subhan kepada Borneonews, Rabu (11/1/2017). Kemungkinan ada 29 IUP lagi yang bakal menyusul. Ini jika IUP itu ditemukan kejanggalan dalam perizinan, luas dan status kawasan, serta lainnya yang membuat IUP itu masuk daftar perusahaan yang belum clear and clean (CnC).

'Sebab 29 IUP tersebut diantaranya masih dievaluasi langsung oleh kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara ini total IUP yang sudah dicabut kita (Pemprov) ada 317 izin,' kata Ermal.

Sebenarnya, batas waktu evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batubara (IUP Minerba) oleh pemerintah provinsi telah berakhir pada 2 Januari 2017 lalu. Namun, kata Ermal, karena persoalan administrasi, pencabutan izin itu pun diundur.

Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut. Evaluasi ribuan IUP minerba tersebut meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan serta kewajiban finansial. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru