Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SBSI Kalteng Buat Surat Terbuka Ditujukan kepada Gubernur, Kapolda, DAD, dan Ombusman

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Januari 2017 - 09:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - SERIKAT Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat surat terbuka ditujukan kepada empat pihak berpengaruh di provinsi ini. Inti surat berkaitan masalah perburuhan di dua perusahaan di Kalteng.

Empat pihak tujuan surat terbuka yang ditandatangani, Selasa (10/1/2017) tersebut adalah kepada bapak Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, dan Kepala Ombudsman

Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalteng.

Sedangkan dua perusahaan yang diadukan SBSI Kalteng sehubungan dengan perselisihan yang dihadapi buruh adalah PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) dan PT Surya Inti Sawit Kahuripah (SISK), dua anak perusahaan Makin Group yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parenggean dan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

'Kami memberanikan diri menulis surat terbuka ini karena kami sangat perihatin dengan perlakuan pimpinan perusahaan PT SISK dan PT MSK (Makin Group) yang seolah-olah kebal hukum dan merasa bisa dibackup oleh aparat hingga para Buruh diperlakukan semena mena,' kata Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Kalteng, Hatir Sata Tarigan, Rabu (11/1/2017).

Hatir Sata Tarigan menuding perusahaan melakukan kebijakan sepihak yang merugikan ratusan karyawan. Sebab semenjak Mei 2016, manajemen perusahaan telah melakukan perubahan sistem penggajian secara sepihak dan memaksa perubahan itu disepakati pekerja, disertai ancaman dan

intimidasi bagi yang menentangnya.

'Ini merampas hak buruh, dengan mengabaikan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Mereka mau memperkerjakan orang tapi tidak mau ikut aturan. Selanjutnya terpaksa kami memberanikan menulis surat ini karena semua jalur perundingan sudah ditempuh, dan yang terakhir berunding di tingkat Tripartit Provinsi, juga menemui titik buntu,' lanjutnya.

'Selanjutnya diselesaikan ditingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jujur saja bapak-bapak sekalian yang saya hormati, para buruh dan pengurus serikat buruh merasa pesismis bahwa mereka akan mendapatkan keadilan PHI, trauma melihat rekan-rekan mereka gagal berjuang di PHI. Dengan segala keterbatasan buruh untuk ber-acara di pengadilan, buruh sangat berharap perselisihan ini bisa selesai tanpa harus ke pengadilan dengan bantuan gubernur, kapolda, ketua DAD dan Ombudsman,' sambungnya. (ROZIKIN/b-6)

Berita Terbaru