Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Batal Terbang, Kalstar Kalah Digugat Konsumen

  • Oleh M. Rifqi
  • 13 Januari 2017 - 16:39 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keterlambatan hingga pembatalan penerbangan pesawat sepertinya sudah menjadi kebiasaan maskapai penerbangan. Penumpang sebagai konsumen seperti tidak punya pilihan selain menunggu.

Namun, ada pula konsumen yang berani dan berhasil memperjuangkan haknya. Salah satunya adalah Mochammad Iman, salah seorang advokat di Sampit, Kabupaten Kotim.

Ia melalui kuasa hukummnya Hartono dan Muhammad Rifqi berhasil memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum melawan PT Kalstar Aviation, dalam sidang putusan perkara gugatan sederhana Nomor 02/Pdt.G.S/2016/PN.Spty dengan hakim tunggal Ega Shaktiana, SH. MH.

Rifqi mengungkapkan sebelumnya kliennya Mochammad Iman berencana berangkat dari Bandara H Asan Sampit menuju Jakarta pada 15 Nopember 2016, dengan waktu boarding 13.15 WIB dan waktu keberangkatan 13.45 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan pesawat juga tidak diberangkatkan dengan alasan teknis.

'Selama masa tunggu klien kami tidak mendapatkan minuman ringan, makanan ringan, dan makanan berat dari maskapai Kalstar,' kata dia.

Kemudian atas pembatalan penerbangan itu calon penumpang hanya diberikan Rp150 ribu dengan alasan uang tersebut bukan kompensasi keterlambatan, tetapi hanya kebijakan manajemen. Iman yang keberatan dengan nilai uang Rp150 ribu mengembalikan uang tersebut.

'Kemudian klien kami juga sempat ditawari pengalihan penerbangan dengan rute Sampit-Semarang yang kemudian disetujui yang bersangkutan,' ujar dia.

Namun, setelah menaiki pesawat dan menunggu sekitar 30 menit di dalam pesawat, pihak Kalstar menyuruh penumpang turun dan kembali ke ruang tunggu karena penerbangan menuju Semarang dibatalkan. Calon penumpang tujuan Jakarta kembali akan diterbangkan kembali besok harinya pada 16 Nopember 2016 pukul 06.00 WIB.

'Hakim menilai karena klien kami tujuan awal menuju Jakarta, tetapi ditawarkan pengalihan rute lain yang kemudian juga dibatalkan, itu merupakan akumulasi keterlambatan. Sehingga keterlambatan lebih dari 240 menit,' jelas Rifqi. (TIM/B-11)

Berita Terbaru