Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Amankan Berbagai Jenis Minuman Keras dari Tiga Lokasi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 Januari 2017 - 16:44 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau mengamankan puluhan liter minuman keras berbagai jenis, dari tiga penjual miras di lokasi berbeda. Penjualnya pun turut diamankan karena mengedarkan miras tanpa izin atau ilegal.

"Pemilik dan barang buktinya diamankan saat anggota kita menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka operasi cipta kondisi, Sabtu (14/1/2017) lalu," kata Kapolres Lamandau, AKBP JP Siboro, Senin (16/1/2017)

Siboro mengatakan, tiga penjual yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AL (41), SP (52) dan AA (39). 

Dari tangan tersangka AL (41) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, aparat mengamankan delapan botol miras jenis bir hitam merk Guinness, empat botol anggur merah dan sembilan botol vodka ukuran besar.

Kemudian dari tersangka SP (52) warga Desa Purwareja (SP 1), Kecamatan Sematu Jaya, petugas mengamankan puluhan liter arak siap jual yang telah dikemas ke dalam 30 plastik yang biasa dijual dengan harga Rp20-25 ribu per bungkus. Juga lima botol bir dan dua botol anggur merah.

Sedangkan dari tersangka AA (39), warga Desa Jangkar Prima, Sematu Jaya, polisi mengamankan puluhan liter arak yang disimpan didalam jeriken ukuran 20 liter serta dalam wadah kantong plastik berukuran besar yang rencananya akan dikemas.

Atas perbuatanya, tersangka diancam kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta rupiah.

"Mereka (tersangka) melakukan tindak pidana ringan (tipiring) telah melanggar Peraturan Paerah (Perda) Kabupaten Lamandau nomor 06 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol," ucap Siboro. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru