Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dilarang Memasak Gunakan LPG 3 Kg

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Januari 2017 - 16:39 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut menggunakan LPG kemasan 3 Kg. Karena itu dikhusukan untuk warga kurang mampu.

"Gas LPG 3 Kg tersebut disubsidi pemerintah, dan dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu, jadi tidak elok kalau sampai ASN juga menggunakannya," ujar Halikinnor, Rabu (18/1/2017).

Kalau sampai ASN juga ikut membeli gas tabung melon, dikhawatirkan akan mengurangi jatah atau kesempatan warga kurang mampu. Karana yang mampu secara ekonomi diharapkan bisa membeli LPG nonsubsidi.

Sementara itu, penetapan harga gas LPG 3 Kg tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang harga eceran tertinggi (HET) liquefied petroleum gas tabung 3 Kg di Kotim, yang ditetapkan pada 30 November 2016 lalu.

HET tersebut merupakan HET pada tingkat agen dan pangkalan di masing-masing kecamatan. Serta pengawasan pelaksanaan HET dilakukan secara berjenjang oleh bupati, camat, lurah, dan kepala desa. (M. HAMIM/B-5)

Berita Terbaru