Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bangunan Pasar Bisa Ditambah tapi Dengan Biaya Sendiri

  • Oleh James Donny
  • 20 Januari 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau- Saat ini bangunan Pasar Patanak sudah fungsional dan ditempati pedagang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melarang pedagang untuk mengurangi bentuk bangunan. Jika menambah diperbolehkan namun ada kreterianya.

"Kalau ditambah untuk menguatkan pintu bisa saja, asal pintu yang ada jangan diganti," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau, Fitriadie kepada Borneonews, Jumat (20/1/2017).

Dia mengatakan pedagang sudah bisa memanfaatkan tempat yang baru tersebut. "Sudah bisa memanfaatkan karena sesuai dengan perintah kementrian itu bisa langsung dimanfaatkan oleh pedagang begitu selesai," ujarnya.

Hingga saat ini aset tersebut masih merupakan aset pusat, sehinga tidak bisa dilakukan perubahan bentuk bangunannya. Misalkan menambah, asalkan itu tidak mengganggu atau merusak bangunan yang ada.

"Kalau ada yang mengubah dari bentuk yang ada, atau menambah dengan merusak bangunan, akan menjadi persoalan dalam pertanggungjawaban aset," katanya.

Dia mengatakan untuk kedepannya akan dilakukan peningkatan, begitu aset tersebut diserahkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah. "Kalau pedagang mau menambah untuk menguatkan pintu karena keamanan bisa tapi dengan biaya sendiri, dan tidak merusak atau menghilangkan pintu yang ada. Untuk peningkatan yang akan datang kata dia akan dibuatkan pagar untuk keamanan lapak, kata dia. (JAMES DONNY/B-8)

Berita Terbaru