Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karhutla dan Hukum

  • Oleh Yohanes S Widada
  • 23 Januari 2017 - 21:02 WIB

PRESIDEN Joko Widodo mengingatkan agar pemerintah pusat dan daerah tetap siaga menghadapi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Peringatan itu disampaikan di depan rapat koordinasi (rakor) tentang antisipasi karhutla yang diikuti para pejabat seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Panglima TNI, dan para pejabat dari sembilan provinsi yang rawan kebakaran.

Dalam rakor pada Senin (23/1/2017) itu Presiden meminta, penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan tidak boleh setengah-setengah. Hukum harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Jika di tahun 2015 dan 2016 penegakan hukum masih malu-malu dan banci, maka kelak tidak boleh lagi. Di tahun 2017, demikian Presiden, hukum tidak boleh ditawar-tawar. Jika tahun sebelumnya masih ada peringatan-peringatan kepada pembakar hutan, baik korporasi maupun perorangan, tahun 2017 ini tidak boleh lagi.

Yang harus dihukum, demikian Presiden, ya harus dihukum. Yang harus dibekukan ya dibekukan. Yang harus dicabut (izinnya) ya dicabut.

Pertanyaan kita, sanggupkan institusi penegak hukum melaksanakan amanat itu Sanggupkah polisi, jaksa dan hakim memegang teguh komitmen untuk melaksanakan putusan hukum yang fair dan adil

Sebagaimana diberitakan, menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), bahwa sebenarnya pada tahun 2015 ada 422 konsesi yang ada di Kalimantan Tengah ini terbakar. Tetapi kenyataannya, hanya ada dua perusahaan yang diseret ke meja hijau. Selebihnya, berada di area abu-abu. Mereka hanya diperingatkan agar tidak mengulangi terjadinya kebakaran di dalam konsesi mereka.

Sebagaimana diketahui, setiap pemegang konsesi hutan atau lahan, harus bertanggungjawab atas lahan yang dikuasainya. Baik mereka sengaja membakar atau tidak membakar.

Rakor karhutla yang dipimpin Presiden kali ini terasa penting, karena di sinilah dipertanyakan kembali komitmen institusi hukum. Demikian pula, daerah-daerah sentra kebakaran lahan dan hutan hendaknya menjadi kekuatan yang sanggup mengontrol dan mengawasi proses penegakan hukum. Karena jika hukum tidak dipelototi secara kritis, cenderung berperilaku lancung. (YOHANES WIDADA/*)

*)Edisi cetak editorial ini bisa diikuti di Harian Palangka Post.

Berita Terbaru