Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akibat Perda Lemah, Miras Beredar Bebas di Kotawaringin Timur

  • Oleh Rian Nafarin Luffi
  • 26 Januari 2017 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akibat lemahnya peraturan daerah, banyak minuman keras yang beredar bebas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Selama ini, Kotim menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 2 Tahun 2011 yang isinya masih memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A pada kios, ruko atau minimarket. Karena itu, perda akan direvisi agar tak ada ganjalan penerapan di lapangan

"Penegakan Perda minuman keras atau beralkohol akan segera direvisi. Perda Miras harus kuat, itu diperlukan untuk mendorong dan memberikan dasar bagi penegak hukum agar dapat melakukan tindakan terhadap peredaran miras," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, di Sampit, Kamis (26/1/2017).

Menurut  Johny, pemerintah kabupaten dan pihaknya masih merancang perda tersebut yang nantinya akan dilakukan rapat dengan DPRD Kotim. Perencanaan tersebut tambah Johny akan dilakukan Februari mendatang.

"Paling tidak dengan adanya Perda tersebut akan ada payung hukum yang jelas untuk melakukan tindakan peredaran miras," ungkapnya.

Johny menyebutkan dengan direvisinya perda yang akan diterapkan akan membuat penjual minuman beralkohol pikir-pikir. Karena selama ini, banyak minuman beralkohol dijual bebas. Meski telah digerebek tidak membuat jera sang pemilik karena hanya dikenai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). Bahkan pemilik minuman beralkohol yang tidak berizin hanya dikenakan undang-undang tindak pidana ringan (Tipiring) atau pasal 16 dan 6 Perda Kotawaringin Timur tahun 2010 dengan hanya membayar denda maksimal Rp50 juta. (RIAN NAFARIN/N).

Berita Terbaru