Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SK Tenaga Kontrak Baru per Februari 2017

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 27 Januari 2017 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng kembali kerja ekstra. Mereka harus mengumumkan hasil tes dan menyiapkan surat keputusan (SK) baru untuk mereka yang kembali diterima.

Sebab Kepala BKD Kalteng Saidina Aliansyah menegaskan, per 1 Februari 2017 harus ada keputusan mengenai penerimaan tenaga kontrak tersebut. SK tenaga kontrak nantinya merupakan SK Gubernur Kalteng.

"Masa kerja mereka ini nanti Per 1 Februari 2017. Jadi SK baru nanti per tanggal tersebut, sehingga hasil tes juga harus segera diketahui," ungkap Saidina, Jumat (27/1/2017).

Mengenai status kontrak bagi honorer atau tenaga kontrak lama yang sampai saat ini masih bekerja, Saidina mengatakan, semua sudah teratasi dengan adanya kebijakan perpanjangan kontrak.

"Mereka yang lama ini kan ada perpanjangan kotrak hingga akhir Januari ini. Karena itu pula, tidak mungkin menambah perpanjangan waktu kontrak yang lama itu lagi. Nanti kontrak baru, masa SK-nya adalah per 1 Februari hingga 31 Desember 2017 nanti," jelasnya.

Namun, menganai alokasi penggajian bagi pelamar yang diterima tes per Februari nanti, Saidina menyatakan bukan domainnya untuk memberikan jawaban, melainkan Badan Keuangan Daerah. Sayang, saat dimintai konfirmasi, Sektretaris Badan Keuangan Daerah sekaligus Plaksana tugas, Kaspinor, tidak merespon pesan singkat Borneonews. (M ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru