Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Tidak Berwenang Lelang Barang Sitaan

  • 01 Februari 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pangkalan Bun, tidak memiliki wewenang untuk melelang barang sitaan.

Kepala Bagian Umum Bea Cukai Pangkalan Bun, Irsan Supandi menjelaskan, setelah status barang sitaan memiliki keputusan inkracht dari pengadilan, akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilelang atau dimusnahkan.

"Tidak pernah ada proses lelang di Bea Cukai, jadi kalau ada pegawai Bea Cukai mengaku sebagai ketua panitia lelang, itu tidak benar," kata Irsan kepada Borneonews, Rabu (1/2/2017).

Irsan menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keungan Nomor 93/PMK.6/2010 semua kewenangan proses lelang diserahkan kepada KPKNL setempat. Pengumuman dan proses lelang bersifat terbuka untuk umum.

Tiga jenis lelang yang dilakukan KPKNL, beber Iksan, pertama lelang eksekusi untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kedua, lelang noneksekusi wajib merupakan proses penjualan sesuai dengan perintah undang-undang. Terakhir, lelang noneksekusi sukarela.

"Lelang ini merupakan proses penjualan barang milik perorangan, swasta, badan usaha/badan hukum yang dilelang secara sukarela," sebutnya.

Terkait adanya aksi penipuan berkedok lelang mobil mewah di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Irsan mengimbau warga agar lebih aktif mencari informasi ke instansi bersangkutan.

"Jika ngakunya dari Bea Cukai, silakan datang ke kantor langsung untuk menanyakannya," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru