Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Kendaraan Bodong, Siap-siap Meringkuk di Penjara

  • Oleh Cecep Herdi
  • 02 Februari 2017 - 20:48 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Populernya jual beli barang melalui media sosial Facebook menggiring para pelaku curanmor untuk menjual barang hasil curian kepada masyarakat.

Begitupun masyarakat, mereka tergiur dengan kendaraan roda dua maupun roda empat yang dijual murah meski hanya dilengkapi STNK saja. Padahal, jika nekad membeli kendaraan bodong, siap-siap berurusan dengan polisi.

"Kami sarankan supaya masyarakat jangan sekali-kali membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat karena jika ada laporan terkait kendaraan itu hasil curanmor, maka masyarakat yang beli bisa kita masukan sebagai penadah dan ancamannya tak main-main, maksimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Zaldy Kurniawan, Kamis (2/2/2017) malam.

Ia menjelaskan, tahun lalu polisi berhasil mengungkap pencurian sebuah kelotok dari media sosial facebook.

"Kalau kendaraan roda dua dan empat sejauh ini belum ada laporan, tapi ada satu kasus pencurian sebuah kelotok yang dijual melalui postingan group Facebook, kami menerima laporan dari korban dan kami telusuri melalui facebook akhirnya pelaku kami tangkap," kata dia.

Ia sekali lagi mengingatkan kepada masyarakat yang hobi membeli kendraan lewat media sosial untuk senantiasa berhati-hati.

"Jangan tergiur harga murah, beli motor hanya STNK saja itu tidak boleh, kalau motornya terbukti hasil curian kami penjarakan," tegasnya.

Sementara pantauan Borneonews di beberapa group jual beli online di Facebook, tak jarang para anggota group tersebut memposting kendaraan untuk dijual meski hanya dilengkapi STNK saja. Tak jarang juga, kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat sama sekali. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru