Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PDAM akan Tarik Retribusi Penggunaan Air Tanah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 10 Februari 2017 - 15:59 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Palangka Raya berencana akan menarik retribusi dari penggunaan air tanah di kota tersebut. Hal ini lantaran dibandingkan menjadi pelanggan PDAM, kebanyakan warga Kota Cantik justru lebih memilih memanfaatkan air tanah melalui pompa air.

"Rencananya begitu dan Pemerintah Kota Palangka Raya juga akan mengajukan ini sebagai Perda inisiatif kepada DPRD," ungkap Direktur PDAM Kota Palangka Raya Tridoyo Kertanegara saat ditemui Borneonews di kantornya , Jumat (10/2/2017).

Menurut Tridoyo, ke depan setiap rumah nantinya akan dipasangi alat penghitung seperti alat penggunaan PDAM. Sehingga penggunaan air yang digunakan satu rumah tangga per bulan tertera dan dapat dihitung.

"Dari situ pemerintah kemudian mengambil persenan yang nantinya masuk ke kas pendapatan asli daerah (PDAM)," tambah Tridoyo.

Terbitnya perda ini juga menurut Tridoyo akan mengatur para pengusaha bor air tanah agar wajib memiliki izin atas pekerjaannya itu. "Selama ini tukang sumur bor bebas membuat sumur bor di mana saja tapi nanti tidak bisa lagi sembarangan mengebor tanah untuk mencari mata air," jelasnya.

Tridoyo mengakui bahwa perda ini memang masih berupa usulan yang belum tentu diterima dan disahkan oleh DPRD. Namun pihaknya berharap DPRD mengabulkan usulan ini. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru