Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istri Anggota Polres Kobar Diajari Cara Mencoblos

  • 11 Februari 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mengadakan sosialisasi mengenai pemilihan bupati dan wakil bupati yang akan digelar pada 15 Februari 2017.

Komisioner KPU Kobar Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Dorprawati Siburan menuturkan, menjelang pesta demokrasi memilih kepala daerah tersebut, pihaknya memang terus menggencarkan sosialisasi.

"Kami peragakan tata cara pencoblosan mulai dari pertama datang ke TPS (tempat pemungutan suara) hingga melakukan pencoblosan. Kali ini kita mendatangi Polres Kobar," ungkap Dorprawati, Sabtu (11/2/2017).

Dorprawati juga memperkenalkan lima pasangan calon yang akan bertarung pada pilkada Kobar 2017. Tidak hanya itu, pihaknya juga menjabarkan visi misi para kandidat. "Kami juga menyosialisasikan visi misi para paslon," ucapnya.

Di sisi lain, ia turut pula mengimbau warga yang tidak masuk ke dalam faftar pemilih tetap (DPT) untuk tetap memberikan suara dengan syarat menunjukan surat keterangan telah melakukan perekaman di Disdukcapil Kobar.

"Pemilik KTP elektronik sebagai warga Kobar juga bisa mencoblos meski tidak masuk ke dalam DPT," sebutnya.

Namun, lanjut Dorprawati, bagi pemegang e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil hanya bisa melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP atau surat keterangan.

Ia menambahkan, saat menerima surat suara, pemilih hendaknya langsung memeriksanya untuk memastikan surat suara tersebut tidak rusak. Lalu melakukan pencoblosan yang benar, sampai mencelupkan jari ke tinta, menandakan bahwa sudah memilih dan memberikan hak suara.

"Yang tidak kalah penting adalah ikut serta mengawasi jalannya penghitungan suara di TPS," sebutnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-3)

Berita Terbaru