Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah 20 Tongkang Batubara Yang Ditahan di Perairan Barsel!

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 12 Februari 2017 - 19:58 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen di atas kapal, pihak mengangkut batubara tidak bisa menunjukan dokumen yang diperlukan. Khawatir terjadinya permainan, akhirnya tongkang ditahan untuk pemeriksaan dokumen lanjutan. Total ada 20 tongkang yang kini ditahan di perairan Barito Selatan (Barsel), Minggu (12/2/2017).

Inilah 20 tongkang yang ditahan dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Kalteng. Tujuh Tongkang milik PT Unirich Mega Persada, Tiga tongkang milik PT Hamparan Mulya, Dua Tongkang milik PT Sumber Rejeki Ekonomi, Du Tongkang milik PT Berkat Bumi Persada, Dua Tongkang milik PT Victor 23 Mega, Dua Tongkang milik PT Rimau Energy Mining, Satu Tongkang milik PT Bunda Kandung dan satu Tongkang milik PT Pada IDI.

Mereka mayoritas mengambil bahan tambang dari wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut) dan hanya dua tongkang yang berasal dari Kabupaten Barito Timur (Bartim). 'Awalnya hasil sidak ada 11 tongkang dan mereka dari Barut, itu sudah kita minta tambat. Sembilan tongkang batubara tambahan yang ditahan oleh tim Dinas ESDM dan Polres Barsel berikutnya berasal Bartim 2 unit dan Barut 7 unit. Semua kita minta tambat dulu sampai pemeriksaan selesai,' ucap Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan kepada Borneonews, Minggu (12/2/2017).

"Mereka ini berlayar tapi tidak kantongi rekomendasi dari Dinas ESDM, berarti belum bayar royalti kepada daerah terbukti tidak bisa menunjukkan bukti setor. Bahkan ada IUP yang belum clear and clean tapi sudah mengirim. Ini yang kita selidiki lebih lanjut," imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Barsel AKBP Yusak Angga menegaskan, pihaknya akan memanggil semua perusahaan pemilik tambang batubara yang berhasil diamankan. Itu dilakukan untuk mengcek perizinan secara menyeluruh.

"Kita akan panggil semua pihak perusahaan untuk diperiksa terkait hasil sidak gubernur dan tim Dinas ESDM beserta Polres Barsel ini. Pemanggilan ini untuk meminta keterangan terkiat izin dan legalitas dokumen perusahaan," tegasnya.

Dihubungi terpisah Gubernur Kalteng Sgianto Sabran mengatakan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan, pasti akan dikenai sanksi tegas. 'Kita bukannya tidak senang dengan investor datang ke Kalteng dan berinvestasi di Kalteng. Tapi yang kita inginkan investor yang baik, bukan yang datang hanya untuk menguras kekayaan Kalteng atau merampok SDA Kalteng,' sebutnya. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru