Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Pj Kades di Kapuas Ditahan

  • 13 Februari 2017 - 18:17 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas menahan BYT, mantan Pejabat (Pj) kepala desa (Kades) Tambak Binjai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

"Kami langsung menahan BYT karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," alasan Kepala Cabang Palingkau Kejari Kuala Kapuas Wahyu Hidayatulah, Senin (13/2/2017).

BYT ditetapkan menjadi tersangka melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015. Saat itu desanya mengerjakan proyek  pembelian pipa instalasi air bersih, pembangunan jembatan, pengadaan laptop, dan Penerangan lampu Jalan Umum (PJU). Akibat perbuatannya itu negara berpotensi dirugikan Rp155 juta.

"Dari pemeriksaan seluruh proyek pengerjaan yang menggunakan ADD dan DD terdapat pembengkakkan anggaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan," bebernya.

Untuk ADD, BYT mengunakan anggaran pengadaan pipa dan laptop yang tidak sesuai spesifikasi pekerjaannya.

Sedangkan pada DD, dananya digunakan untuk pengerjaan jembatan dan pengadaan PJU sebanyak 6 unit. Laporan pekerjaan dibuat fiktif seperti tandatagan dibuat sendiri, begitupun soal cap atau stempel pembelian barang.

"Tersangaka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 sub sider ayat 3 UU koropsi dengan masa kurungan minimal 4 tahun dengan denda Rp50 juta dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-5)

Berita Terbaru