Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Merampok di Kapuas, Tertangkap di Gunung Mas

  • 28 Februari 2017 - 19:48 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menangkap satu tersangka pencurian disertai kekerasan bernama Afran, (29), di Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (25/2/2017) lalu. Afran meruoakan tersangka curas di Kecamatan Kapuas Timur, pada 11 Januari 2017 lalu.

"Kami bekerja sama dengan Polda Kalteng berhasil menangkap tersangka Sabtu (25/2/2017) sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Wiwin JS, Selasa (28/2/2017).

Adapun kronologis curas tersebut, bermula saat korban atas nama Riwandi, mengendarai sepeda motor RXKing KH 5596 BT dengan tujuan Kuala Kapuas.

"Di lokasi kejadian, korban dihadang dua pelaku. Korban juga diancam menggunakan pisau," kata Wiwin.

Setelah itu, korban dipukul menggunakan kayu dan diikat di pohon pinggir jalan. "Tersangka kemudian mengambil tas pinggang milik korban berisi uang tunai Rp2,7 juta dan satu buah ponsel," kata Wiwin.

Tersangka dibidik pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru