Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengacara Mantan Dekan FKIP UPR Ini Belum Siapkan Pembelaan

  • Oleh Roni Sahala
  • 02 Maret 2017 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengacara mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR) Bambang TK Garang, belum menyiapkan pembelaan. Pledoi baru disusun setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

"Kita belum siapkan pembelaan. Kita lihat dulu tuntutan jaksa," kata Sukah L Nyahun penasehat hukum, Bambang TK Garang melalui telepon, Kamis (2/3/2017) petang.

Namun pihaknya sudah menyiapkan poin-poin yang akan dimasukkan dalam nota pembelaan seperti sudah dikembalikannya uang negara dan fakta yang meringankan berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Bambang TK Garang diadili setelah diduga sebagai aktor utama penyelewengan dana operasional FKIP UPR pada 2013. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp770 juta.

Adapun modusnya seperti yang terungkap di sidang Budi Suprianson, bendahara FKIP UPR yang sudah diadili duluan, uang itu dikuasai oleh Bambang TK Garang. Dia menyuruh agar bendahara membuat bukti pengeluaran fiktif. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru