Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Belajar dari Kasus 2015, BPN Klaim Prona Kali Ini 100 Persen Bebas Pungli

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 Maret 2017 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau Arya Ismana mengklaim program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 yang sertifikatnya baru resmi diserahkan secara kolektif tersebut, 100 persen bebas dari pungli dalam bentuk apapun.

"Untuk program prona 2016 ini, seluruh proses di BPN kami pastikan seratus persen tidak ada pungli (pungutan liar), baik mulai dari perencanaan hingga penyerahan," kata dia, Kamis (2/3/2017).

Dirinya juga menyebut, BPN sudah merasa kapok dengan kejadian tahun 2015 lalu. Sehingga, katanya, di lapanganpun kami pastikan tidak ada petugas yang berbuat menyalahi aturan, atau pungli.

"Artinya, kejadian tahun 2015 lalu sudah cukup menjadi pelajaran buat kami (BPN), dan dipastikan untuk kali ini dan ke depan tidak akan terulang lagi," ujarnya.

Program Prona seolah menjadi kata yang cukup akrab dalam ingatan kebanyakan masyarakat di Lamandau, setidaknya dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun terakhir.

Itu disebabkan adanya peristiwa menghebohkan di akhir tahun 2015 lalu, di mana Kejaksaan Negeri Lamandau berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) program Prona, terhadap Kepala BPN Lamandau kala itu, Heri Mustain.

Terlebih, yang bersangkutan (Mantan Kepala BPN) justru diciduk oleh petugas kejaksaan dalam hitungan jam pasca menghadiri dan memberi paparan dalam acara penyerahan program prona tahun anggaran 2015, di GPU Lantang Torang, kala itu. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru