Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Pengguna Anggaran Harus Pahami Mekanisme Tuntutan Ganti Rugi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 Maret 2017 - 13:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Kalimantan Tengah (Kalteng), Irwan Ritonga menegaskan setiap kepala dinas atau badan atau siapa pun yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di instansinya, harus paham mekanisme tuntutan ganti rugi (TGR).

Hal ini sebagai bagian dari upaya mengurangi kerugian negara akibat maladministrasi dan sebab lain yang tidak prosedural dalam pengeluaran keuangan. Ia menjelaskan, pada 12 Oktober 2016 lalu telah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Maka dari itu kewajiban pihaknya menjelaskan terkait tuntutan ganti rugi. Pejabat di Kalteng, sudah harus tidak boleh berkelit tidak pernah diberikan sosialisasi.

'Ditegaskan dalam PP ini, setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara/daerah diwajibkan mengganti kerugian dimaksud,'jelas Irwan, Jumat (3/3/2017).

Peraturan Pemerintah ini, lanjutnya, mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain, terdiri pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara (tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara)

Sementara informasi terjadinya Kerugian Negara/ Daerah terang Iwan, bisa bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab, perhitungan ex officio, dan atau pelapor secara tertulis.

'Berdasarkan laporan hasil verifikasi terhadap sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian,' tutupnya. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru