Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelimpahan Tersangka Anita Belum Jelas

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2017 - 14:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelimpahan perkara Anita dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Kotim masih belum jelas. Awalnya, pelimpahan perkara Anita ditunda karena yang bersangkutan dinyatakan menderita sakit jantung. 

Anita merupakan komisaris PT Sagati Mitra Solusindo (SMS) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri atas dugaan turut menikmati uang pembelian BBM sebesar Rp10 miliar dengan korban direktur PT Sinar Bintang Mentaya (SBM) Sampit, Ramlin Mashur melalui SKBDN Bank Mandiri Antasari, Sampit.

PT SMS merupakan pemberi dana talangan kepada PT Surya Sena Sejahtera (SSS) perusahaan yang menjalin kontrak dengan PT SBM untuk pembelian BBM itu.

"Belum ada informasi pelimpahan tersangka Anita. Baru yang dua kemarin saja (Aldino Akbar Maulan dan M Ashadi Caesar). Kewenangan di Mabes Polri, kalau dilimpahkan kami akan terima," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Herry Setyawan, Minggu (5/3/2017). 

Sementara itu korban Ramlin Mashur berharap, perkara Anita segera dilimpahkan, agar prosesnya segera tuntas. "Biasanya kalau ingin dilimpahkan penyidik menginformasikan. Nanti saya akan coba tanya lagi," kata Ramlin.

Dia juga menginginkan tersangka ditahan saat pelimpahan nanti. "Termasuk juga Aldino dan Ashadi yang kini penahanannya ditangguhkan. Saya meminta mereka ditahan, karena kasus ini terjadi karena perbuatan mereka," tegas Ramlin. (NACO/B-11)

Berita Terbaru