Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Warga Tewang Darayu Pelaku Judi Dadu Gurak

  • Oleh Abdul Gofur
  • 07 Maret 2017 - 12:37 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Asyik tengah menjalankan aktivitas melawan hukum, yaitu judi dadu gurak seorang warga Desa Tewang Darayu, Kecamatan Pulau Malan yang diduga sebagai bandar judi dadu  diamankan Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan, Senin (6/3/2017) sekitar pukul 14.30 Wib.

Hal ini berdasarkan rilis yang dikirim pihak Polres Katingan kepada borneonews.co.id Selasa (7/3/2).

Menurut Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono, pelaku yang diduga sebagai bandar judi dadu gurak itu bernama Rason alias pak Oby bin Siman Akhir (47) warga RT01/RW01 Desa Tewang Darayu, Kecamatan Pulau Malan.

Kapolres Tato mengatakan, Rason tertangkap tangan oleh anggota polisi saat sedang asyik menggelar judi dadu gurak di Desa Tarusan Danum Kecamatan TSG.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp760.000, 3 buah mata dadu, dan 1 piring kaca.

Kemudian, 1 buah mangkok plastik penutup mata dadu, 1 buah handuk warna putih corak ping, 1 lembar lapak dadu serta 1 lembar karpet plastik. Akibat perbuatan ini, Rason diancam dengan pasal perjudian. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru