Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Katingan Imbau Warga Tidak Bakar Hutan dan Lahan saat Kemarau

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 Maret 2017 - 04:16 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono mengimbau  warga tidak membakar hutan, lahan dan kebun pada musim kemarau tahun ini.

Hal ini disampaikan Kapolres Tato pada acara sosialisasi pengendalian kebakaran hutan, lahan dan kebun di kantor bupati setempat, Kamis (9/3/2017).

"Sebab kalau membakar lahan atau hutan maupun kebun secara sengaja pada musim kemarau, itu ada ancaman hukumannya," tegas Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono.

Menurut Kapolres sejauh ini pihaknya telah menyebar spanduk maupun baliho berisi himbauan agar warga tidak membakar hutan, lahan atau kebun pada musim kemarau tahun ini.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya bersama pihak-pihak terkait, termasuk para camat se Kabupaten Katingan telah melakukan rapat koordinasi menjelang musim kemarau, yaitu upaya antisipasi kebakaran hutan, lahan dan kebun.

"Sesuai dengan himbauan melalui baliho ataupun spanduk, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 milyar," imbuh Tato Pamungkas. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru