Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perjuangan Masyarakat Adat Kini Lebih Memilih Jalan Dialog

  • Oleh Budi Baskoro
  • 15 Maret 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Medan - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan, menyatakan, masyarakat adat di Indonesia saat ini lebih mengedepankan dialog dalam pergerakan mereka memulihkan hak-hak adatnya.

Hal ini karena sejumlah kebijakan yang dihasilkan beberapa lembaga negara, mulai bisa mengakomodasi pemulihan hak-hak masyarakat adat.

"AMAN 1999-2007 konfrontatif. Banyak demonstrasi, okupasi. Pada 2007-2017 dialog. Masyarakat adat bisa dipulihkan hak adatnya dengan perda yang mengacu pada Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 35, atau Perbup mengacu pada Permendagri. Sekarang juga ada Permen ATR (Agraria dan Tata Ruang) Nomor 10 2016 yang memberikan peluang sertifikasi tanah adat," beber Abdon dalam pidatonya di Simposium Masyarakat Adat, yang digelar AMAN di Tanjung Gusta, Deli Serdang, Rabu (15/3/2017).

Adon menyatakan, ke depan yang harus menjadi pembahasan serius apakah dengan akan terbitnya UU Masyarakat Adat, segala persoalan terkait masyarakat adat bisa diselesaikan melalui satu mekanisme, tidak empat seperti sekarang.

"Kelembagaan negara seperti apa yang bisa menaungi masyarakat adat. AMAN mengusulkan lewat Komnas Masyarakat Adat. Dari Kemendagri bagaimana Apakah usulan AMAN ini masuk akal atau tiak Atau masyarakat adat perlu diurus kementerian," kata dia.

AMAN berharap hubungan masyarakat adat dan negara tidak kembali ke jalan konfrontasi. "Kami ingin pemulihan hak masyarakat adat berlangsung dengan damai. Walau kami mengakui, kriminalisasi, penggusuran masih terjadi di bawah. Ini perjuangan hak konstitusional yang diabaikan selama 72 tahun," tandasnya.

Hakim Konstitusi, Achmad Sodik, menjelaskan, latar diterbitkannya Putusan MK Nomor 35 yang mengakui hutan adat adalah karena negara tak bisa sepenuhnya menguasai secara langsung atas seluruh kekayaan dan sumber daya alam di Indonesia.

"Seluruh bumi dan alamnya ada yang langsung dan tidak langsung dikuasai negara. Hak-hak masyarakat adat tidak langsung dikuasai oleh negara. Masyarakat adat punya hak atas hutan adat, hutan dalam wilayah negara. Sejauh apa kewenangan negara Sejauh dikurangi kewenangan masyarakat adat. Negara tak berhak sewenang-wenang atas hak milik tersebut," bebernya.

Sementara itu, Achmad Luthfi Andi Mutty, anggota DPR-RI yang mendukung pembentukan UU Masyarakat Adat, mengatakan jalan dialog dalam memperjuangkan hak masyarakat adat perlu selalu dijaga. Namun, ia juga mengingatkan, agar masyarakat adat jangan sampai hanya termakan janji surga. (BUDI BASKORO/B-2)

Berita Terbaru