Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat Kurang Mampu Diimbau Lapor ke Dinas Sosial untuk Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 15 Maret 2017 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasal 34, Ayat 1, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pilihan kata dalam klausul ayat tersebut jelas mewajibkan pemerintah memberikan jaminan dalam berbagai hal kepada masyarakat kurang mampu, termasuk pada bidang kesehatan.

Untuk itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Fitria Nurlaila Pulukadang, mengimbau masyarakat miskin untuk melaporkan diri ke Dinas Sosial di daerah masing-masing supaya bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Jika memang benar membutuhkan bantuan dan masuk kategori kurang mampu, Dinas Sosial lah yang akan mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan," ujarnya, Rabu (15/3/2017).

"Kalau di kita namanya Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ini adalah warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS melalui dana APBN dan APBD," ungkap Fitria.

Ia mengungkapkan, penerima bantuan iuran dari APBN untuk wilayah cakupan BPJS Kesehatan Palangka Raya sebanyak 35.590 jiwa. Sedangkan warga penerima BPJS Kesehatan melalui pemerintah kota yang bersumber dari APBD tercatat 19.794 jiwa. "Sisanya adalah non PBI," katanya.

Bila berdasarkan data pemanfaaatan layanan kesehatan dengan jaminan BPJS, Fitria menuturkan, untuk Kalteng setidaknya sudah 500 jiwa lebih yang berobat gratis di klinik, puskesmas, pustu, dan rumah sakit di kabupaten/kota.

"Sehingga dengan demikian masyarakat sudah mengetahui manfaat sebagai peserta BPJS," sebutnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)

Berita Terbaru