Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengajuan Dispensasi Kawin Didominasi Hamil Duluan

  • Oleh Ramadani
  • 15 Maret 2017 - 20:24 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh H Mustapa Kamal, Rabu (15/3/2017) menerangkan bahwa, dari banyaknya pengajuan permohonan dispensasi kawin yang masuk kepada Pengadilan Agama Muara Teweh di dominasi hamil duluan.

Selain itu juga, faktor yang memicu pengajuan dispensasi perkawinan ini diantaranya, orang tua sudah sering melihat anaknya jalan berdua sehingga timbul kekhawatiran nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena itu mengawinkan anaknya.

Berdasarkan data tahun 2016 ada sebanyak 18 pengajuan permohonan yang diusulkan oleh masyarakat. Dari 18 pengajuan itu 17 di antaranya telah diputus dan 1 digugurkan. Pengajuan yang digugurkan lantaran pemohon tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan sebanyak dua kali.(RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru