Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Memanen di Lahan Koperasi hingga Kebun Inti PT HSL Karena Tak Ada Kejelasan

  • Oleh Naco
  • 16 Maret 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aldy alias Aal (24), Syamsudin alias Udin (44), Ibik (38), Hendri alias Indi (25) dan Mady (23) terdakwa kasus pencurian sawit mengaku pemanenan massal di kebun plasma koperasi Petak Semboyan Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu yang bermitra dengan PT HSL dilakukan lantaran ketidakjelasan hasil kebun plasma itu.

Padahal mereka adalah anggota koperasi itu. Mereka memanen buah sawit untuk dijual ke perusahaan tetangga yakni PT BHL.

"Sudah setahun masalah koperasi ini mengambang. Kami sudah melapor ke Dinas Koperasi namun tidak ada tanggapan sama sekali dari mereka," kata terdakwa Aldy, saat memberikan keterangannya, Kamis (16/3/2017), di hadapan majelis hakim Puthut Rully dan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika, di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Terdakwa mengatakan, harusnya mereka sudah bisa menikmati hasil kebun plasma tersebut. Apalagi pohon kelapa sawitnya sudah mulai berbuah. Tetapi tak kunjung direalisasikan koperasi.

Masing-masing dari mereka pun mengapling sendiri-sendiri lahan tersebut dan melakukan pemanenan. Namun apesnya mereka dilaporkan oleh PT HSL karena tidak hanya memanen di lahan plasma, juga di kebun inti perusahaan tersebut sejak Oktober-November 2016 tersebut.

Pekan mendatang terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Yasmin ini akan dituntut JPU Kejari Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru