Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pernyataan Kajari Kotim soal Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan

  • Oleh Naco
  • 17 Maret 2017 - 11:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur, Wahyudi akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi seputar penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan yang seorang pejabat di instansi itu berinisial RD.

"Dugaan korupsi di dishub ada yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Detailnya silahkan tanya langsung ke Kasi Pidsus," kata Wahyudi, Jumat (17/3/2017).

RD dipanggil Kamis (16/3/2017) siang dan diperiksa hingga malam oleh penyidik kejaksaan. Itu merupakan panggilan pertama RD dengan status sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bahan bakar minyak dan operasional.

RD sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil penyidik kejaksaan dalam kasus ini. Namun, kapasitasnya masih sebagai saksi. Pekan ini tadi, kejaksaan melakukan gelar perkara hingga status RD dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Informasi terhimpun, belum ada tersangka lain dalam kasus ini. Selain itu, kejaksaan juga masih mendalami penyidikan terhadap tersangka maupun sejumlah saksi.

Kasus tersebut sudah mulai diselidiki jaksa pada 2016 lalu. Ada beberapa laporan yang dilayangkan ke Kejari Kotim. Setelah melalui proses panjang alkhirnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. (NACO/B-11) 

Berita Terbaru