Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang dari 12 Pengedar Bersatus Aparatur Sipil Negara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Maret 2017 - 19:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang dari 12 pengedar narkoba jaringan Palangka Raya-Pangkalan Bun yang diringkus jajaran jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN). Polisi Gulung 12 Pengedar Narkoba Jaringan Palangka Raya-Pangkalan Bun

ASN itu bernama Abdi Setiawan. Laki-laki 34 tahun itu sehari-hari bertugas sebagai staf Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Hutan Lindung Kahayan (HL Kahayan) Kalteng.

Ia ditangkap di barak sewaan, Jalan G Obos XIII, Gang Zamrud III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (7/3/2017) .

"Dia sebagai ASN. Barang bukti yang kita amankan 0,35 gram sabu,' kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Nandang, Jumat (17/3/2017).

Nandang menuturkan, penangkapan Abdi merupakan hasil penyelidikan anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat. Selain ASN ini, polisi juga meringkus 11 pengedar lainnya jaringan Palangka Raya-Pangkalan Bun.

"Untuk total barang bukti sebanyak 92,13 gram sabu. Juga ada 77 butir ekstasi," jelas Nandang.

Seperti diberitakan, 11 tersangka lain yang ditangkap ialah Sulistiono alias Edo, Fentynor alias Fenti dan Zaki Sultani, Rohadi Raya, Evi Puspita Wati, Amriyan Syahnur, Petra Prima, Wahyu, Daaje Hanny, Rudi E Saloh, dan Erwin Macmuda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 dan 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru