Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pejabat Pusat Dikritik Tokoh Kalteng saat Rakortek Pembangunan

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 20 Maret 2017 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pejabat pusat dikritik tokoh Kalimantan Tengah. Ini karena yang dikirim pemerintah pusat untuk hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembangunan se-Kalteng yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng di Palangka Raya, Senin (20/3/2017), tidak mencitrakan sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Sedianya, ada ada dua keterwakilan pusat yang diundang yaitu dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan materi dan arahan Rakornis. Namun kenyataannya hanya dari Kemendagri yang datang yaitu Kepala Subdit Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, BA Herbowo. Sehingga dinilai tidak representatif dan memenuhi keterwakilan.

Penyataan itu dilontarkan perwakilan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Lukas Tingkes. Menurut Ketua Harian DAD Kalteng ini, pemerintah pusat yang tidak kompak menyiratkan ketidaksinergisan dan ketidakkompakan.

'Ini Kritik. Seharusnya yang dari pusat sesuai undangan adalah Bappenas dan Kemendagri agar saling melengkapi informasi pembangunan. Tetapi rupanya yang dari pusat ini tidak memberikan contoh yang baik karena hanya datang satu pihak. Padahal yang dibahas ini Rakor yang dihadiri pemerintah se-Kalteng,' ujar Lukas Tingkes yang juga mantan Wali Kota Palangka Raya ini.

Ia juga mengkritik kebijakan pusat yang suka mengeruk sumber daya alam Kalteng dan membawanya pergi dari Bumi Tambun Bungai. Sedangkan yang dikembalikan ke Kalteng hanya sedikit bahkan membuat provinsi yang kaya ini tidak mampu mengangkat masyarakat miskinnya dari keterpurukan.

Tokoh masyarakat Bumi Tambun Bungai lainnya, Sabran Ahmad, mempertanyakan keberpihakan pemerintah pusat terhadap Kalteng,  khususnya dalam hal pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Pasalnya, pusat mengeluarkan kebijakan melarang bahkan mencabut perda yang membolehkan pembakaran terbatas, namun sampai kini tidak ada satupun solusi dari pusat kepada petani ladang di pedalaman. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru