Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Sugianto Sabran Urus Dua Pajak Sekaligus

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 23 Maret 2017 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Kedatangan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Kamis (23/3/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, ternyata untuk dua urusan pajak sekaligus.

'Agenda Pak Gubernur ada dua. Pertama menyampaikan surat pemberitahuan harta (SPH) untuk ikut serta masa pengampunan pajak atau tax amnesty (TA). Dan kedua, menyampaikan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi, yang sama-sama juga berakhir per 31 Maret tiap tahunnya,' ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah, Imam Arifin.

Imam mengatakan, berkas yang disampaikan langsung ke KPP Pratama adalah kepesertaan untuk tax amnesty. Sedangkan yang SPT orang pribadi, bisa dilengkapi di rumah melalui aplikasi e-filling. Pihaknya akan memandu Gubernur Sugianto dalam pengisian dalam e-filling.

Setiap tahun, lanjut Imam, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis atau pekerja bebas harus melaporkan surat pemberitahuan tahunan yang berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru