Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budi dan Lauren Jalani Sidang di PN Pangkalan Bun

  • Oleh Cecep Herdi
  • 24 Maret 2017 - 15:24 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaku mesum, AS alias Lauren (21 tahun) yang merupakan seorang waria dan kekasihnya, Rizki Budiansyah alias Budi (26) sore ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Kedua terbukti melanggar Perda No 16/2016 tentang Keamanan dan Ketertiban yakni dengan melakukan perbuatan mesum. "Langsung kami limpahkan kasusnya ke pengadilan. Karena ini sudah terbukti melanggar Perda," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Hermon F Lion, Jumat (24/3/2017).

Akibat perbuatannya, keduanya diancam kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta rupiah. "Objek tuntutannya karena telah melakukan perbuatan mesum,"

Menurutnya, ini merupakan sidang pertama yang digelar dalam memutuskan perbuatan mesum yang dilalukan oleh waria dan pria. "Baru pertama ini sidang mesum waria, kita lihat nanti putusan hakim," katanya. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru