Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tujuh Raperda tentang Desa di Konsultasikan ke Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi

  • 24 Maret 2017 - 23:00 WIB

BORNEO NEWS,Kuala Kapuas - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi. Kedatangannya disambut jajaran Dirjen Pembangunan dan Bina Desa.

Darwandie sendiri mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan maksud mengonsultasikan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) tentang desa.

"Sebelum kita legal standing tujuh reperda desa menjadi produk hukum daerah maka dilakukan kajian dan dari hasil sosialisasi diperkuat lagi dengan konsultasi ke Kemanterian Desa PDT dan Transmigrasi. Hasilnya Dirjen Bina Desa ada masukan yang nantinya dituangkan ke dalam reperda tersebut," kata Darwandie, Jumat(24/3/2017).

Ia menyebutkan, legal standing terkait tujuh raperda tentang desa ini sangat penting supaya nantinya aturan-aturan terkait pemekaran desa dan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) berjalan sesuai dengan kondisi dan letak geografis Kabupaten Kapuas. Makanya perlu ada produk hukum daerah yang mengatur kewenangan desa.

"Nantinya kita akan menetapkan tujuh raperda menjadi perda agar desa lebih leluasa menjalankan kewenangan dengan baik serta aturan kademangan di desa bisa diperhatikan terkait insentif. Namun ada beberapa hal saja yang perlu penyesuaian dan mencermati lagi legal standing agar perda itu nanti benar efektif," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-3)

Berita Terbaru